03 November, 2008

Ketika Kiai Terjun Berpolitik

Oleh : Ach. Syaiful A'la*

Dalam kurun waktu dasawarsa terakhir, sosok kiai seolah menjadi figur yang menjadi sorotan publik dalam dunia politik. Kiai yang selama ini lebih dikenal sebagai penerus budaya keislaman (cultural broker) nampaknya sudah mulai terkikis oleh arus politik yang sudah jauh dari ajaran-ajaran agama baik dalam interpretasi (ijtihadi) maupun dalam menghasilkan kebijakan yang tidak memihak rakyat.

Hal yang semacam ini memaksa kiai untuk terjun langsung ke dunia politik karena para wakil rakyat sudah jauh dari implementasi amar ma'ruf nahi mungkar. Sehingga bukan tidak mungkin dalam posisi seperti ini kiai itu sendiri malah menjadi pemeran utama dalam politik atau sebagai pialang dalam dunia politik (political broker).

Kiai adalah sosok yang penuh dengan aura kharismatik tinggi serta menempati posisi tinggi (high class) dalam strata sosial utamanya bagi umat Islam. Sehingga tidak heran jika segala yang di ucapkan diyakininya (sami’na waatho’na). Disisi kiai bisa dibilang memiliki peranan penting dalam kehidupan beragama masyarakat yang tidak mungkin bisa lepas dari dogma-dogma agama sebagai pedoman hidup masyarakat. Hal itu disebabkan karena masyarakat percaya bahwa kiai adalah sosok yang mempuni dalam ilmu keislaman. Dari realitas inilah diakui atau tidak sosok kiai memiliki power serta otoritas tinggi untuk memobilisasi massa.

Dari realitas seperti yang disebutkan di atas bukan suatu yang mustahil jika seorang kiai terjun ke kancah perpolitikan baik itu secara langsung atau hanya mendukung salah satu kandidat yang diusung oleh partai. Realitas inilah yang sering kali dijadikan moment oleh para elit politik atau para kandidat untuk merangkul kiai dalam partai atau hanya sekedar meminta restu alias dukungan dari sang kiai.

Peran kiai dalam politik semakin jelas terlihat ketika pesta demokrasi 2004 (Baca : Pemilu). Hingga kini, para kiai berlomba-lomba baik dalam masa atau intensitas kampanye. Setiap hari disibukan dengan banyak tamu berdasi keluar masuk pesantren. Yang demikian itu tentunya sangat kontradiktif dengan kehidupan sehari-hari kiai di pesantren dulunya selalu diwarnai dengan mengajar kitab-kitab keislaman dan memberikan fatwa.

Sebenarnya bukan hal yang sulit bagi seorang kiai untuk menarik simpati dari masyarakat. Karena dalam masyarakat sudah ada semacam kesepakatan (agreement) yang bersumber dari doktrin-doktrin agama, bahwa kiai mampu mengemban segala tugas yang berkaitan dengan kemaslahatan umat termasuk dalam bidang politik.

Di satu sisi hawa kebebasan berserikat atau berpolitik juga menjadi alasan serta memperkuat keberadaan partai-partai politik baik yang berasaskan Islam atau bukan. Karena semasa Orde Baru kebebasan ruang gerak tersebut diberedel oleh penguasa. Disaat ada suksesi kepemimpinan di Indonesia serta perubahan dalam undang-undang tentang partai politik dan pemilihan umum orang-orang berlomba-lomba untuk mandaftarkan partai politik mereka, laksana air dalam satu waduk yang sudah penuh kemudian dibuka pintu airnya secara otomatis air akan tumpah ruah menempati ruang-ruang kosong. Saking semangatnya mereka membangun link serta koalisi diantara parpol lain sehingga yang sering timbul adalah jargon baru dalam dunia politik yang berbunyi “ dalam politik su’udzon itu boleh yang tidak boleh adalah don’t nusuk”.

Wajar dan sah-sah saja jika kiai terjun dalam dunia politik karena dari segi pengetahuan mereka bisa dibilang kompeten untuk mengelola suatu organisasi yang memang kesehariannya sudah diwarnai dengan pengelolaan pesantren meskipun masih bersifat klasik (salafi) sehingga para kiai tidak akan clingukan bagaimana mengelola pemerintahan.

Yang menjadi kekhawatiran penulis di sini ketika kiai merasionalisasikan politik hanya dalam arti yang sempit serta untung-untungan secara matematis dan spekulatif dengan tujuan utamanya (grand goal) memprediksikan kekuatan massa dari rival politiknya. Jika hal ini yang terjadi, walhasil para kiai ini hanya akan menempatkan kekuatan pada massa semata dan bukan beroreintasi pada bagaimana memerintah serta menghasilkan suatu undang-undang atau peraturan yang memihak rakyat. Dalam posisi seperti ini kiai hanya menempatkan kharismanya sebagai bargaining politik belaka. Sehingga akan menghasilkan pola perilaku yang bersifat paragmatis yang hanya mengedepankan program jangka pendek tanpa melihat realitas yang akan terjadi di masa yang akan datang setelah suksesi kepemimpinannya jadi jargon aji mumpung berlaku pada realitas ini mumpung duduk dikursi kekuasaan (political opportunity ) semuanya dianggap selesai tanpa memikirkan rakyat. Kenak dech!

*Penulis, Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel, Surabaya. Hp. +6281703039434

Tidak ada komentar: