Oleh: Ach. Syaiful A'la*
Secara epistemologis, perkataan kiai berasal dari bahasa Jawa. Pertama, kiai merupakan sebutan untuk benda-benda terhormat atau benda pusaka, seperti kiai Pleret, kiai Garuda Kencana dan lainnya. Kedua, gelar kiai diberikan kepada salah seorang tokoh atau sebagai public figure di tengah masyarakat. Biasanya disingkat Ki, seperti Ki Ageng, Ki Temenggung, Ki gede, Ki Buyut dan seterusnya. Ketiga, seseorang disebut kiai karena ilmunya (alim), faham ilmu-ilmu keagamaan, mempunyai kharisma di masyarakat, mengajar kitab kuning dan mempunyai pesantren.
Pertanyaannya, bagaimana seorang yang mempunyai ilmu cukup (alim dalam ilmu agama), mengajar kitab kuning, banyak melakukan berubahan dan pemberdayaan di masyarakat, sementara tidak memiliki pondok pesantren apakah tetap disebut sebagai kiai? Dan bagaimana hukumnya?
Pertanyaan inilah yang sedang terjadi saat ini ketika Forum Kiai Pondok Pesantren (FKP) mengadakan pertemuan (bahtsul masail) di Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Pertemuan tersebut meyepakati bahwa seseorang yang tidak mempunyai pondok pesantren (building) “haram” hukumnya menggunakan label kiai.
***
Menjadi seorang kiai atau ulama memang tidaklah gampang, karena membutuhkan suatu proses yang cukup panjang. Berbeda dengan seorang yang mau menjadi politisi, akademisi, pegawai dan pejabat Negara lainnya. Hanya bermodal dana dan pencitraan yang bagus, maka akan diraihlah semuanya. Berbeda dengan menjadi kiai, ia harus melampaui tahapan seperti patapan (mengasingkan diri, mencari ilmu pengetahuan agama sebanyak-banyaknya). Tidak cukup itu, tetapi juga harus dibuktikan, apakah ilmu yang didapat benar-benar bermamfaat kepada masyarakat atau tidak (uji kelayakan). Jadi label kiai adalah bentukan (julukan) yang diberikan oleh masyarakat berdasar ilmunya, bukan berdasar pada seberapa besar bangunan pondok pesantrennya.
Ketika memperhatikan hasil pertemuan Forum Kiai Pesantren di Lirboyo, Kediri, tanggal 14 Pebruari 2010, yang memfatwakan “haram” seseorang menggunakan label kiai sementara tidak punyak pondok pesantren (banyak santri) Untuk melehat kesana dibutuhkan pembacaan secara intensif, diperlukan sebuah pijakan dan kerangka pikir (manhaj). Kalau dahulu kita di pesantren dikenalkan dengan maqal (perkataan ulama) “lihat apa yang ia katakan, jangan melihat siapa yang mengatakan” (undzur maa kaala wala tandzur man kaala) adalah tidak berlaku lagi disaat sekarang ini. Lebih baik “lihatlah siapa yang berbicara (dulu), jangan melihat apa yang ia katakana” (undzur man kaala wala tandzur maa kaala).
Artinya, saat ini, melihat realitas hidup dibutuhkan sebuah pola pikir yang kritis. Kenapa harus “siapa” yang diletakkan di depan? Karena berbicara siapa juga berbicara subyek. Ketika ngomong subyek ada kaitannya dengan tempat dan waktu (konteks) yang melatar belakangi lahirnya sebuah pendapat, pernyataan dan fatwa.
Tulisan ini merupakan tanggapan – untuk tidak mengatakan kritik dan perlawanan – terhadap Forum Kiai Pesantren yang mengharamkan seseorang yang tidak mempunyai pondok pesantren berlabel kiai. Karena tidak sedikit pula orang banyak melakukan dakwah di masyarakat, sementara dia terkadang tidak mempunyai pondok pesantren. Walaupun mereka tidak peduli apakah di bilang kiai atau tidak. Karena bermodal ikhlash dalam berjuang, identitas tidaklah penting.
Apa yang penulis tangkap dari fatwa kiai-kiai di Lirboyo, Kediri itu, mempunyai tendensi dan beberapa kepentingan sebagai berikut. Pertama, pada bulan Maret depan, Nahdlatul Ulama (NU) akan mengadakan muktamar yang akan ditempatkan di Sulawesi (kalau tidak ada perubahan). Dengan adanya fatwa tersebut diatas, adalah merupakan bentuk perlawanan dan upaya untuk menjegal salah-satu calon tertentu yang akan memperebutkan ketua umum PBNU.
Kedua, tahun 2010, di Jawa Timur, beberapa daerah (kabupaten) akan mengadakan pemilihan kepala daerah (pilkada). Sementara – mohon maaf – masyarakat Jawa Timur hingga kini masih panatik terhadap kiai. Artinya, rekom (restu) kiai untuk mendukung salah-satu calon tertentu dalam mengais suara tetap menjadi pertimbangan banyak politisi. Fatwa dilakukan – meminjam bahasanya KH. Abdurrahman Wahid – sebagai bentuk perlawanan untuk tidak kalah saing antara kiai kampung (yang tidak punyak pesantren) dan kiai khos (yang mempunyai pesantren besar).
Ketiga, langkah tersebut merupakan pembunuhan karakter dan pemutusan mata rantai kader-kader potensial di lingkungan NU dan pesantren. Sementara harus disadari, bahwa munculnya kiai khos (bukan kiai kaos) adalah lahir dan dibesarkan melalui proses kiai kampung yang hanya melayani dua sampai tiga santri dalam bentuk surau, bukan pesantren besar.
Ditengah hiruk-pikuk persoalan bangsa yang begitu kompleks, mulai dari persoalan keagamaan, sosial, ekonomi, budaya, dan politik, diharapkan fatwa para kiai benar-benar dilakukan untuk kebaikan, tidak mendiskreditkan salah satu pihak tertentu.
*Kader Muda NU Sumenep, Direktur Komunitas Baca Surabaya (KOMBAS).
Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekonomi. Tampilkan semua postingan
30 Maret, 2010
03 Oktober, 2009
‘Ngemis’ dan Kemiskinan Mental
Oleh : Ach. Syaiful A'la*
Setiap keputusan (fatwa) yang diambil oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga kini selalu menyulut kontroversial disana-sini. Yang tidak lama ini kembali terjadi, seperti yang dilakukan oleh MUI Kabupaten Sumenep tentang haramnya mengemis. Akibat fatwa tersebut, tidak sedikit pula orang yang maragukan kembali hingga ada yang menanyakan, apakah keputusan MUI sudah bijaksana. Apakah keputusan MUI berdasarkan rasional atau hanya emosional.
Hemat saya, bahwa keputusan yang dilakukan oleh MUI selama masih tetap pada pedoman yang tertuang dalam surat penetapan fatwa nomor : U-596/MUI/X/1997 tidak menjadi masalah. Artinya, apa yang dilakukan oleh MUI tentang haram bagi pengemis saat ini, tidak berdasar pada emosial. Melainkan sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku (baca: pedoman penetapan fatwa MUI).
Dari itu, saya dapat menyimpulkan bahwa persoalan mendasar dari terjadinya perilaku masyarakat yang “ngemis” disebabkan oleh kemiskinan. Kemiskinanlah yang mengakibatkan semuanya bisa terjadi. Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab dalam masalah ini? Jawabannya, yang pasti adalah pemerintah. Karena hal-hal semacam itu, sudah termaktub dalam UUD 1945 pasal 31 (pendidikan), pasal 33 (perekonomian), dan pasal 34 (kesejahteraan sosial).
Sebagai pemerintah yang mempunyai tanggung jawab terhadap pokok permasalahan tersebut diatas, minimal ada tiga action yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Pertama, pemerintah harus pemberikan pelatihan dan bimbingan kepada mereka (pengemis), sehingga ia bisa memilih pekerjaan lain dan lebih mandiri. Kedua, memberikan bantuan modal untuk berusaha. Ketiga, membuka lebar lapangan kerja.
Kemiskinan Mental
Secara umum, kemiskinan dibagi menjadi tiga macam. Pertama, kemiskinan karena malas. Orang yang malas untuk bekerja memeras keringat memang layak disebut miskin. Dan inilah hemat saya yang disebut dengan kemiskinan mental. Kedua, kemiskinan karena nasib. Contohnya orang yang berbisnis, kemudian jatuh bangkrut. Ketiga, kemiskinan sistematis. Yang terakhir inilah yang saat ini terjadi di Indonesia. Sementara contoh pertama dan kedua, mungkin dikategorikan sebagai sesuatu yang bersifat episodic dan sporadic.
Padahal kalau dikaji lebih dalam, point pertamalah – kemiskinan mental – yang menyebabkan orang menjadi “pengemis”. Karena kalau ditilik lebih dekat, mereka bukan orang yang tak berpendidikan, bukan orang yang tak bermodal (miskin), bukan pula orang yang tidak mempunyai lapangan pekerjaan. Semuanya telah dipunyai dalam diri individu mereka masing-masing pengemis (baca: kehidupan pengemis).
Apa yang disebut dengan kemiskinan mental? Kemiskinan mental adalah sebuah kondisi mental kejiwaan atau orientasi hidup seseorang yang dipenuhi oleh kebiasaan-kebiasaan negatif, yang sifat dapat menghambat kemjauan. Seperti psimistik, malas, buruk sangka, sukan menyalahkan pihak lain, iri melihat keberhasilan orang lain. Miskin mental juga bisa ditunjukkan dengan prilaku yang tidak disiplin, tidak percaya diri, tidak bertanggung jawab, tidak jujur, tidak mau belajar, tidak mau memperbaiki diri, dan tidak punyak visi kedepan.
Perang untuk memberantas “pengemis” memang tidaklah semudah seperti orang yang makan cabe, begitu ditelan, saat itu pula terasa pedasnya. Tetapi membutuhkan waktu yang tepat (timing). Membutuhkan pembinaan. Memerlukan seperangkat dan stack holder dan harus melibatkan banyak orang (masyarakat secara umum) dalam menyelesaikan masalah ini. Kenapa? Tentunya kita mafhum, bahwa tipe pengemis saat ini ada dua. Ada pengemis profesional dan ada pengemis konvensional.
Pengemis profesional dimaksud, pada saat sedang meminta-minta, biasanya menggunakan proposal. Supaya kelihatan legal. Alasannya untuk keperluan pembangunan masjid, pembangunan madrasah, pembangunan musallah, pembangunan panti asuhan anak yatim piatu dan yang lainnya. Sedangkan pengemis konvensional, seperti yang sering kita jumpai di jalan-jalan, kendaraan umum, angkot, dan bus kota. Meraka meminta-minta langsung dengan cara menjulurkan tangannya.
Dari itulah, langkah MUI Sumenep yang mengharamkan “mengemis” adalah langkah tepat dan merupakan senjata awal disamping untuk mendukung pemerintah dalam ketertiban, meminimalisir jumlah pengemis di jalanan dan di rumah-rumah serta sebagai wujud untuk menghindarkan diri seseorang dari beberapa sifat keji diatas. Kemiskinan mental.
Melalui tulisan ini, hemat penulis (harapan kita semua tentunya), mulai saat ini, detik ini, satu demi satu melangkah untuk memiliki sifat “kekayaan mental”. Maka, kita akan lebih survive dalam menghadapi hidup, makin kompetetif, besar peluang untuk meraih cita-cita, dan memandang masa depan dengan penuh rasa optimistik.
*Direktur Komunitas Baca Surabaya (KombaS).
Setiap keputusan (fatwa) yang diambil oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga kini selalu menyulut kontroversial disana-sini. Yang tidak lama ini kembali terjadi, seperti yang dilakukan oleh MUI Kabupaten Sumenep tentang haramnya mengemis. Akibat fatwa tersebut, tidak sedikit pula orang yang maragukan kembali hingga ada yang menanyakan, apakah keputusan MUI sudah bijaksana. Apakah keputusan MUI berdasarkan rasional atau hanya emosional.
Hemat saya, bahwa keputusan yang dilakukan oleh MUI selama masih tetap pada pedoman yang tertuang dalam surat penetapan fatwa nomor : U-596/MUI/X/1997 tidak menjadi masalah. Artinya, apa yang dilakukan oleh MUI tentang haram bagi pengemis saat ini, tidak berdasar pada emosial. Melainkan sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku (baca: pedoman penetapan fatwa MUI).
Dari itu, saya dapat menyimpulkan bahwa persoalan mendasar dari terjadinya perilaku masyarakat yang “ngemis” disebabkan oleh kemiskinan. Kemiskinanlah yang mengakibatkan semuanya bisa terjadi. Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab dalam masalah ini? Jawabannya, yang pasti adalah pemerintah. Karena hal-hal semacam itu, sudah termaktub dalam UUD 1945 pasal 31 (pendidikan), pasal 33 (perekonomian), dan pasal 34 (kesejahteraan sosial).
Sebagai pemerintah yang mempunyai tanggung jawab terhadap pokok permasalahan tersebut diatas, minimal ada tiga action yang harus dilaksanakan oleh pemerintah. Pertama, pemerintah harus pemberikan pelatihan dan bimbingan kepada mereka (pengemis), sehingga ia bisa memilih pekerjaan lain dan lebih mandiri. Kedua, memberikan bantuan modal untuk berusaha. Ketiga, membuka lebar lapangan kerja.
Kemiskinan Mental
Secara umum, kemiskinan dibagi menjadi tiga macam. Pertama, kemiskinan karena malas. Orang yang malas untuk bekerja memeras keringat memang layak disebut miskin. Dan inilah hemat saya yang disebut dengan kemiskinan mental. Kedua, kemiskinan karena nasib. Contohnya orang yang berbisnis, kemudian jatuh bangkrut. Ketiga, kemiskinan sistematis. Yang terakhir inilah yang saat ini terjadi di Indonesia. Sementara contoh pertama dan kedua, mungkin dikategorikan sebagai sesuatu yang bersifat episodic dan sporadic.
Padahal kalau dikaji lebih dalam, point pertamalah – kemiskinan mental – yang menyebabkan orang menjadi “pengemis”. Karena kalau ditilik lebih dekat, mereka bukan orang yang tak berpendidikan, bukan orang yang tak bermodal (miskin), bukan pula orang yang tidak mempunyai lapangan pekerjaan. Semuanya telah dipunyai dalam diri individu mereka masing-masing pengemis (baca: kehidupan pengemis).
Apa yang disebut dengan kemiskinan mental? Kemiskinan mental adalah sebuah kondisi mental kejiwaan atau orientasi hidup seseorang yang dipenuhi oleh kebiasaan-kebiasaan negatif, yang sifat dapat menghambat kemjauan. Seperti psimistik, malas, buruk sangka, sukan menyalahkan pihak lain, iri melihat keberhasilan orang lain. Miskin mental juga bisa ditunjukkan dengan prilaku yang tidak disiplin, tidak percaya diri, tidak bertanggung jawab, tidak jujur, tidak mau belajar, tidak mau memperbaiki diri, dan tidak punyak visi kedepan.
Perang untuk memberantas “pengemis” memang tidaklah semudah seperti orang yang makan cabe, begitu ditelan, saat itu pula terasa pedasnya. Tetapi membutuhkan waktu yang tepat (timing). Membutuhkan pembinaan. Memerlukan seperangkat dan stack holder dan harus melibatkan banyak orang (masyarakat secara umum) dalam menyelesaikan masalah ini. Kenapa? Tentunya kita mafhum, bahwa tipe pengemis saat ini ada dua. Ada pengemis profesional dan ada pengemis konvensional.
Pengemis profesional dimaksud, pada saat sedang meminta-minta, biasanya menggunakan proposal. Supaya kelihatan legal. Alasannya untuk keperluan pembangunan masjid, pembangunan madrasah, pembangunan musallah, pembangunan panti asuhan anak yatim piatu dan yang lainnya. Sedangkan pengemis konvensional, seperti yang sering kita jumpai di jalan-jalan, kendaraan umum, angkot, dan bus kota. Meraka meminta-minta langsung dengan cara menjulurkan tangannya.
Dari itulah, langkah MUI Sumenep yang mengharamkan “mengemis” adalah langkah tepat dan merupakan senjata awal disamping untuk mendukung pemerintah dalam ketertiban, meminimalisir jumlah pengemis di jalanan dan di rumah-rumah serta sebagai wujud untuk menghindarkan diri seseorang dari beberapa sifat keji diatas. Kemiskinan mental.
Melalui tulisan ini, hemat penulis (harapan kita semua tentunya), mulai saat ini, detik ini, satu demi satu melangkah untuk memiliki sifat “kekayaan mental”. Maka, kita akan lebih survive dalam menghadapi hidup, makin kompetetif, besar peluang untuk meraih cita-cita, dan memandang masa depan dengan penuh rasa optimistik.
*Direktur Komunitas Baca Surabaya (KombaS).
21 Mei, 2009
Gus Mus Membincang Nasib Bangsa
Oleh : Ach. Syaiful A'la
“Kompensasi”. Melihat judulnya saja buku ini menarik untuk dibaca. Apalagi ketika wacana tentang istilah “kompensasi” menjadi populer di tengah masyarakat kita – Indonesia ketika ada kebijakan pemerintah dengan menaikkan harga atau pencabutan subsidi bahan bakar minyak alias BBM.
Gus Mus – panggilan akrapnya KH. A. Mustofa Bisri – selain dikenal sebagai sosok ulama, juga dikenal sebagai seorang budayawan terkenal dan penulis yang produktif diantara banyak kiai-kiai pondok pesantren (NU). Banyak hasil karyanya yang berserakan di media cetak atau elektronik (online) kini telah menjadi sebuah buku. Bahkan tidak ketinggalan pula dalam percaturan perpolitikan nasional beliau juga merupakan salah satu (tokoh) pelaku sejarah (deklarator) dari berdirinya sebuah partai yang dilahirkan dari rahim Nahdlatul Ulama yakni, partai kebangkitan bangsa yang kemudian disingkat menjadi PKB.
Buku ini hanyalah sekumpulan tulisan penulis (KH. A. Mustofa Bisri) yang pernah berserakan di berbagai media lokal maupun nasional tentunya merupakan keresahan penulis dan respon terhadap berbagai fenomena yang terjadi di masyarakat Indonesia atas situasi baik yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah tentang masalah politik, ekonomi dan sosial keagamaan atau sebuah kejadian intern di masyarakat sendiri akibat ketidaksepahaman meraka dalam berbagai macam karakter yang berbeda-beda diantara kelompok atau golongan. Sepertinya pembahasan isi buku ini antara pembahasan satu dengan pembahasan selanjutnya kurang memiliki (koherensi) hubungan.
Terlepas dari beberapa kekurangan diatas, buku ini tetap layak hadir diruang pembaca. Karena tulisan – ide-ide Gus Mus dalam buku ini masih segar dan murni tidak ada interpensi dari pihak manapun serta bersih dari sarat kepentingan sepihak dalam penulisannya. Bisa dikatakan, kalau ingin mengetahui dan menyelami pemikiran Gus Mus yang “khas” maka buku ini adalah jawabannya.
Isi kajian buku ini dibagi dalam lima tema besar pembahasan pokok. Pertama, mengenai fenomena aktual yang terjadi di masyarakat Indonesia dan internasional. Misalnya tulisan Gus Mus mengenai kompensasi yang dipilih menjadi judul buku ini. Kritikan Gus Mus kepada pemerintah – eksekutif maupun legeslatif – kenapa sampai terjadi pengambilan keputusan pencabutan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang katanya merupakan sarana alternatif untuk mengatasi masalah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Tetapi kenyataannya berbicara lain, dari keputusan yang diambil tersebut malah menambah kelangkaan BBM, meningkatkan konsumsi BBM, tingginya harga minyak dunia, besarnya beban subsidi BBM dan lainnya (hal. 36-45).
Disini, Gus Mus juga memaparkan banyak tentang pelaksanaan pemilu di Indonesia, apa dan bagaimana Golkar dan PKB?, pesantren, jihad, terorisme, tidak ketinggalan pula pembahasan mengenai kekejaman bangsa Israel, semangat jihad, dipenghujung pembahasan ini seorang Gus Mus dengan tegas melontarkan kritikan-kritikannya yang “tajam” kepada pemerintahan Soeharto yang masih berkuasa pada waktu itu dalam judul tulisannya yang pernah dimuat dimedia terkenal yaitu “Pak Hartoku, Pak Hartomu, dan Pak Harto Kita” (hal. 140-144).
Kajian kedua, tentang dakwah dan amar makruf. Gus Mus dalam buku ini banyak menggambarkan bagaimana pola dakwah yang dilakukan oleh Wali Songo zaman duhulu ketika menyebarluaskan ajaran Islam di Bumi Nusantara dengan tidak menyimpang dari ajaran agama (Al-Qur’an) – bil hikmah wa mauidzatul hasanah, tidak seperti yang dipertontonkan oleh beberapa kelompok Islam garis keras sekarang ini turun kejalanan sambil menteriakkan lafadz “Allahu Akbar” kemudian merusak fasilitas-fasilitas umum. Sehingga dari perbuatannya sendiri pada akhirnya berakibat pada penodaan terhadap agama (Islam) itu sendiri. Dibab ini juga menyinggung tentang proses lahirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan obrolan tentang fatwa-fatwa MUI yang sering menjadi controversial di mata publik.
Kajian ketiga, pembahasan mengenai prilaku kiai-kiai. Disini, cukup jelas sekali Gus Mus mendefiniskan tentang bagaimana proses gelar atau pangkat kiai dibentuk oleh masyarakat (seseorang bisa disebut sebagai kiai), pendefinisian antara kiai dan ulama (walaupun di masyarakat terkadang rancu pemaknaan antara kiai dan ulama), bagaimana ketika kiai terjun dalam politik praktis, hubungan antara pesantren dengan kiai, bahkan sampai kepada ketika kiai harus kembali lagi ke-pesantren-nya, ngurus pendidikan, memberdayakan masyarakat, ikut serta mencerdaskan masyarakat dan menjadi menyambung lidah umat. Sehingga – meminjam istilah Clifford Geertz – bahwa kiai adalah pialang budaya (cultural broker) benar-benar terwujud-nyata dan tidak perlu direvisi lagi. Tak kalah menariknya Gus Mus juga dalam bab ini menyuguhkan tulisan tentang Gus Dur, kiai dan politik.
Pembahasa yang keempat, bab ini berisi tentang kajian khusus bulan ramadhan (marhaban ya ramadhan). Misalnya Gus Mus menulis bahwa bulan ramadhan adalah bulan yang penuh hikmah, barokah, agung, serta bulan penuh ampunan (syahrul maghfiroh) untuk betul-betul dijadikan sebagai sarana memperbaiki diri dari segala perbuatan tercela yang pernah diperbuat sebelumnya, sehingga memasuki hari raya idul fitri, betul-betul keluar sebagai pemenang dan dalam kondisi suci (fitra). Dipembahasan terakhir bab ini juga menyajikan beberapa tulisan Gus Mus yang terkait dengan sesuatu di bulan ramadhan misalnya nudzulul quran, lailatul qadar dan lain sebagainya.
Pembahasan terakhir – kelima – dari tema besar buku ini adalah kajian tentang akhlak mulia. Dalam buku ini Gus Mus banyak menggambarkan tentang bagaimana akhlak yang baik dari seorang suri tauladan Rasulullah Muhammad Ibn Abdullah didalam melakukan dakwahnya, bergaul di masyarakat (muslim dan non muslim), keluarga, lingkungan, sahabat dan lain sebagainya. Dalam goresan penanya, Gus Mus menganjurkan (mengajak kepada kita semua tentunya) untuk berbuat adil walaupun itu sulit rasanya, tapi itu harus (tetap) dikerjakan oleh semua orang. Apalagi ketika seseorang dipercaya sebagai pemimpin Negara yang memegang otoritas kebijakan dalam segala hal yang menyangkut kepentingan orang banyak. Seperti presiden, gubernur, bupati, wali kota, camat, kades dan seterusnya.
Selamat menikmati sajian buku ini!
DATA BUKU
Judul Buku : Kompensasi
Penulis : A. Mustofa Bisri
Penerbit : Mataair Publishing, Surabaya
Cetakan : II, 2008
Tebal : x+312 Halaman
“Kompensasi”. Melihat judulnya saja buku ini menarik untuk dibaca. Apalagi ketika wacana tentang istilah “kompensasi” menjadi populer di tengah masyarakat kita – Indonesia ketika ada kebijakan pemerintah dengan menaikkan harga atau pencabutan subsidi bahan bakar minyak alias BBM.
Gus Mus – panggilan akrapnya KH. A. Mustofa Bisri – selain dikenal sebagai sosok ulama, juga dikenal sebagai seorang budayawan terkenal dan penulis yang produktif diantara banyak kiai-kiai pondok pesantren (NU). Banyak hasil karyanya yang berserakan di media cetak atau elektronik (online) kini telah menjadi sebuah buku. Bahkan tidak ketinggalan pula dalam percaturan perpolitikan nasional beliau juga merupakan salah satu (tokoh) pelaku sejarah (deklarator) dari berdirinya sebuah partai yang dilahirkan dari rahim Nahdlatul Ulama yakni, partai kebangkitan bangsa yang kemudian disingkat menjadi PKB.
Buku ini hanyalah sekumpulan tulisan penulis (KH. A. Mustofa Bisri) yang pernah berserakan di berbagai media lokal maupun nasional tentunya merupakan keresahan penulis dan respon terhadap berbagai fenomena yang terjadi di masyarakat Indonesia atas situasi baik yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah tentang masalah politik, ekonomi dan sosial keagamaan atau sebuah kejadian intern di masyarakat sendiri akibat ketidaksepahaman meraka dalam berbagai macam karakter yang berbeda-beda diantara kelompok atau golongan. Sepertinya pembahasan isi buku ini antara pembahasan satu dengan pembahasan selanjutnya kurang memiliki (koherensi) hubungan.
Terlepas dari beberapa kekurangan diatas, buku ini tetap layak hadir diruang pembaca. Karena tulisan – ide-ide Gus Mus dalam buku ini masih segar dan murni tidak ada interpensi dari pihak manapun serta bersih dari sarat kepentingan sepihak dalam penulisannya. Bisa dikatakan, kalau ingin mengetahui dan menyelami pemikiran Gus Mus yang “khas” maka buku ini adalah jawabannya.
Isi kajian buku ini dibagi dalam lima tema besar pembahasan pokok. Pertama, mengenai fenomena aktual yang terjadi di masyarakat Indonesia dan internasional. Misalnya tulisan Gus Mus mengenai kompensasi yang dipilih menjadi judul buku ini. Kritikan Gus Mus kepada pemerintah – eksekutif maupun legeslatif – kenapa sampai terjadi pengambilan keputusan pencabutan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang katanya merupakan sarana alternatif untuk mengatasi masalah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Tetapi kenyataannya berbicara lain, dari keputusan yang diambil tersebut malah menambah kelangkaan BBM, meningkatkan konsumsi BBM, tingginya harga minyak dunia, besarnya beban subsidi BBM dan lainnya (hal. 36-45).
Disini, Gus Mus juga memaparkan banyak tentang pelaksanaan pemilu di Indonesia, apa dan bagaimana Golkar dan PKB?, pesantren, jihad, terorisme, tidak ketinggalan pula pembahasan mengenai kekejaman bangsa Israel, semangat jihad, dipenghujung pembahasan ini seorang Gus Mus dengan tegas melontarkan kritikan-kritikannya yang “tajam” kepada pemerintahan Soeharto yang masih berkuasa pada waktu itu dalam judul tulisannya yang pernah dimuat dimedia terkenal yaitu “Pak Hartoku, Pak Hartomu, dan Pak Harto Kita” (hal. 140-144).
Kajian kedua, tentang dakwah dan amar makruf. Gus Mus dalam buku ini banyak menggambarkan bagaimana pola dakwah yang dilakukan oleh Wali Songo zaman duhulu ketika menyebarluaskan ajaran Islam di Bumi Nusantara dengan tidak menyimpang dari ajaran agama (Al-Qur’an) – bil hikmah wa mauidzatul hasanah, tidak seperti yang dipertontonkan oleh beberapa kelompok Islam garis keras sekarang ini turun kejalanan sambil menteriakkan lafadz “Allahu Akbar” kemudian merusak fasilitas-fasilitas umum. Sehingga dari perbuatannya sendiri pada akhirnya berakibat pada penodaan terhadap agama (Islam) itu sendiri. Dibab ini juga menyinggung tentang proses lahirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan obrolan tentang fatwa-fatwa MUI yang sering menjadi controversial di mata publik.
Kajian ketiga, pembahasan mengenai prilaku kiai-kiai. Disini, cukup jelas sekali Gus Mus mendefiniskan tentang bagaimana proses gelar atau pangkat kiai dibentuk oleh masyarakat (seseorang bisa disebut sebagai kiai), pendefinisian antara kiai dan ulama (walaupun di masyarakat terkadang rancu pemaknaan antara kiai dan ulama), bagaimana ketika kiai terjun dalam politik praktis, hubungan antara pesantren dengan kiai, bahkan sampai kepada ketika kiai harus kembali lagi ke-pesantren-nya, ngurus pendidikan, memberdayakan masyarakat, ikut serta mencerdaskan masyarakat dan menjadi menyambung lidah umat. Sehingga – meminjam istilah Clifford Geertz – bahwa kiai adalah pialang budaya (cultural broker) benar-benar terwujud-nyata dan tidak perlu direvisi lagi. Tak kalah menariknya Gus Mus juga dalam bab ini menyuguhkan tulisan tentang Gus Dur, kiai dan politik.
Pembahasa yang keempat, bab ini berisi tentang kajian khusus bulan ramadhan (marhaban ya ramadhan). Misalnya Gus Mus menulis bahwa bulan ramadhan adalah bulan yang penuh hikmah, barokah, agung, serta bulan penuh ampunan (syahrul maghfiroh) untuk betul-betul dijadikan sebagai sarana memperbaiki diri dari segala perbuatan tercela yang pernah diperbuat sebelumnya, sehingga memasuki hari raya idul fitri, betul-betul keluar sebagai pemenang dan dalam kondisi suci (fitra). Dipembahasan terakhir bab ini juga menyajikan beberapa tulisan Gus Mus yang terkait dengan sesuatu di bulan ramadhan misalnya nudzulul quran, lailatul qadar dan lain sebagainya.
Pembahasan terakhir – kelima – dari tema besar buku ini adalah kajian tentang akhlak mulia. Dalam buku ini Gus Mus banyak menggambarkan tentang bagaimana akhlak yang baik dari seorang suri tauladan Rasulullah Muhammad Ibn Abdullah didalam melakukan dakwahnya, bergaul di masyarakat (muslim dan non muslim), keluarga, lingkungan, sahabat dan lain sebagainya. Dalam goresan penanya, Gus Mus menganjurkan (mengajak kepada kita semua tentunya) untuk berbuat adil walaupun itu sulit rasanya, tapi itu harus (tetap) dikerjakan oleh semua orang. Apalagi ketika seseorang dipercaya sebagai pemimpin Negara yang memegang otoritas kebijakan dalam segala hal yang menyangkut kepentingan orang banyak. Seperti presiden, gubernur, bupati, wali kota, camat, kades dan seterusnya.
Selamat menikmati sajian buku ini!
DATA BUKU
Judul Buku : Kompensasi
Penulis : A. Mustofa Bisri
Penerbit : Mataair Publishing, Surabaya
Cetakan : II, 2008
Tebal : x+312 Halaman
Label:
bbm,
ekonomi,
gus dur,
gus mus,
kompensasi,
Mataair Publishing,
nasib bangsa,
nu,
pemerintah,
pkb
31 Desember, 2008
NU dan Ekonomi Kerakyatan
Oleh : Ach. Syaiful A’la*
Terkadang memang ada yang iri melihat pertumbuhan dan perkembangan organisasi bintang sembilan yang begitu pesat. Mungkin perkembangan NU yang sedemikian itu sudah diluar dugaan para pendirinya terdahulu. Bisa kita lihat pada muktamar pertama diadakan, hanya selang delapan bulan saat Nahdlatul Ulama (NU) berdiri, hadir 93 ulama dari Jawa dan Madura. Saat itu hadir juga utusan Palembang dan dua orang dari Kalimantan. Muktamar kedua, setahun kemudian hadir 145 kiai dari 242 pengusaha, petani, buruh dan dihadiri juga Dr Soetomo, sebagai pendiri Budi Utomo. Oleh karena itu perkembangan NU dari muktamar ke muktamar terus bertambah bahkan dari kalangan awan yang simpatik terhadap perjuangan ulama. Otomatis dengan bertambahnya cabang-cabang, maka kegiatan NU pun semakin bertambah dan semakin marak.
Sebagai ormas Islam (religious social organization) di Indonesia. NU dalam perjalannya mengalami perkembangan pesat baik secara struktural (manajemen organisasi) maupun kultural (secara basis massa). Tapi kelihatan sekali, hingga kini perkembangan NU secara struktural lebih dominan. Bahkan NU sudah mempunyai 12 jaringan internasional (global network). Hal yang demikian itu tentunya tidak terlepas dari adanya orang yang berkompeten dalam kepengurusan dan dengan ikhlas mengabdikan dirinya di NU. Manajemen (job deskription) kepengurusan NU secara struktural sudah mulai terlihat sangat jelas. Misalnya dari tugas, fungsi, wewenang dan kebijakan pengurus syuriyah, tanfidhiyah dari tingkatan pengurus pusat (Center Board of Nahdlatul Ulama) hingga tingkatan paling bawah, yakni pengurus ranting.
Misalnya, istilah lembaga Syuriyah. Lembaga ini khusus disediakan untuk para tokoh ulama ad-Din, mereka yang mempunyai ilmu cukup, beramal dan berakhlak mulia sesuai dengan ilmunya. Biasanya lembaga ini hanya diisi oleh ulama yang mempunyai kewibaan, peranan, berpengaruh yang betul-betul waratsatul an biya’, karena ulama adalah pewaris para Nabi.
Sebagai lembaga di NU, syuriyah pun memiliki peran yang unik, yaitu dalam masalah hukum fatwa agama, menetapkan konsepsi, dan garis perjuangan, sejajar dengan tanfidziyyah (pengurus umum), sebagai pengawas, tutwuri handayani, membahas masa-il diniyyah, ishlah dzatil bain, mengariskan pokok-pokok materi dakwa dan tuntunan amaliyah diniyyah (baca : Antologi NU).
Sebelum jauh berbicara tentang NU, kita harus faham terlebih duhulu, apa NU itu? Tulisan ini sebenarnya mengajak kepada pembaca untuk mengingat kembali kepada prsoses berdirinya NU bukan pada pendefinisian NU. Nama Nahdlatul Ulama – biasa disingkat NU – secara definisi adalah kebangkitan ulama atau kebangkitan para cendikiawan muslim. Sebuah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan (jam'iyah diniyah wa ijtima'iyah), yang didirikan para kiai dan ulama pesantren tanggal 31 Januari 1926 M/16 Rajab H di Surabaya di motori oleh KH Hasyim Asy'ari, setelah sebelumnya melalui proses panjang mendapat restu Syaikhona Khalil Bangkalan, konon dalam cerita lisan, waktu itu Syaikhona Khalil sebagai pemegang wali kutub (wali sedunia).
Seperti yang diketahui banyak orang pada umumnya, bahwa latar belakang berdirinya Nahdlatul Ulama (NU) berkaitan erat dengan perkembangan pemikiran kaum modernitas Islam atas situasi politik dunia Islam. Berawal dari pemikiran Syeikh Muhammad Abduh di Mesir, sedangkan di Arab terdapat gerakan wahabi yang dipelopori Abdul Wahab, dengan tujuan untuk memurnikan ajaran Islam.
Gerakan ini ingin memacu perkembangan Islam agar dapat menghadapi perubahan zaman, akibat modernisasi dengan berdasarkan pada Al-Qur'an dan Hadits. “Kalau umat Islam ingin maju lagi, harus kembali pada Islam sejati, sebagaimana diperaktekkan di zaman Nabi,” demikian semboyan golongan pembaharuan. Di kalangan ulama salaf pesantren, yang tetap berpegang pada empat madzhab dalam menjalankan syari'ah Islam, membentuk sebuah komite dipimpin KH Wahab Chasbullah.
Komite kemudian mengalihkan perhatian ke kongres yang diprakarsai Ibnu Su'ud, penguasa Hijas yang baru. Gagasan Ibnu Su'ud itu dibicarakan dalam dua kongres umat Islam berturut-turut, di Yogyakarta pada tahun 1925 dan di Bandung pada tahun 1926. Namun, kongres Bandung sebenarnya hanya untuk mengesahkan kesepakatan sebelumnya, tentang orang-orang yang diutus ke kongres khilafah itu, karena nama, KH Abdul Wahab Chasbullah (delegasi pesantren) dicoret, dengan alasan bukan organisasi. Bahkan, titipan dari kiai Wahab untuk mengusulkan kepada pengusaha Arab, agar menghormati tradisi keagamaan dan ajaran bermadzhab, tawasul, ziarah kubur, maulid Nabi, dan lain sebagainya pun ditolak.
Peristiwa itu kemudian menyadarkan para ulama pengasuh pesantren akan pentingnya sebuah organisasi (jam'iyah). Para ulama pesantren sangat tidak bisa menerima kebijakan yang anti madzhab, anti maulid Nabi, anti ziarah makam (yang baru-baru ini juga digugat oleh orang yang mengaku kiai NU. H Mahrus Ali, bahwa syalawat & dzikir syirik). Bahkan santer terdengar berita akan berencana menggusur makan Nabi Muhammad SAW.
Dari peristiwa berdirinya NU tadi, sebenarnya ada tiga penyangga utama proses berdirinya ormas terbesar di Indonesia. Ini pun terkait dengan bagaimana sumbangsih NU terhadap peradaban ke-Indonesia-an. Sehingga dengan tiga pilar berdirinya NU, maka NU tidak bisa dihilangkan dari sejarah Indonesia.
Apa ketiga pilar itu?
Back To Nahdlatut Tujjar (1918)
Kalau kita mau jujur (flash back) bahwa berdirinya organisasi Islam terbesar di Indonesia ini (Nahdlatul Ulama) di latar belakangi oleh tiga pilar penting, yakni Nahdlatul Wathan, Nahdlatut Tujjar dan Taswirul Afkar.
Pembahasan ini difokuskan pada pengkajian tentang Nahdlatut Tujjarnya, karena kedua filar tersebut diatas (Nahdlatul Wathan & Taswirul Afkar) telah banyak berkembang pesat di bumi Nusantara dan tidak perlu diragukan lagi. Ini terbukti bisa kita lihat bagaimana pembelaan NU terhadap Negara. Misalnya bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah dianggap ”final” dan banyaknya, tumbuh, subur, dan berkembangnya pemikiran (para intelektual) dari NU.
Ada dua unsur untuk memahami sejarah internal NU. Dan sejarah berdirinya NU tidak bisa dilepaskan dari dua unsur itu yang sangat mewarnai perjalannya. Pertama, NU pada hakikatnya merupakan pelembagaan tardisi Islam yang sudah ratusan tahun berkembang di bumi Nusantara. Dan tradisi Islam di nusantara merupakan suatu continuum dari sejarah pemikiran Islam dan peradaban sebelumnya di Timur Tengah dan sekitarnya.
Kedua, kelahiran NU tidak bisa dipisahkan dari kelahiran Nahdlatul Wathan yang berdiri pada tahun 1916, Nahdlatut Tujjar tahun 1918, dan Tashwirul Afkar tahun 1924 yang juga didirikan oleh para pendiri NU agar dapat di anggap sebagai mencerminkan budaya/berfikir. Inilah tiga penyangga berdirinya organisasi bintang sembilan di bumi Indonesia. Karena selama ini, NU oleh banyak kalangan hanyalah dipahami sebagai sebuah organisasi yang tidak lebih dari organisasi keagamaan yang reaksiones dan selalu berhadapan dengan kelompok modernisme Islam. Padahal NU memiliki sikap yang lentur untuk menerima terhadap modernisasi. (baca : Abdurrahman Wahid).
Tulisan ini akan mengangkat kembali sesuatu hal penting yang hingga kini telah redup, suram, bahkan hampir dilupakan dari sejarah awal berdirinya Nahdlatul Ulama, kaitannya dengan sumbangsih NU pada Negara dalam bidang pemberdayaan ekonomi umat khususnya warga nahdliyyin sendiri yang hampir terlupakan (tidak diperjuangkan) oleh tokoh-tokoh elit NU sendiri sekarang ini.
Contoh kecil saja, sangat sedikit sekali kita jumpai tulisan atau literatul bahkan wacana yang memperbincang tentang “Peran NU dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat,” yang banyak kita jumpai setiap bacaan tentang NU dan politik, NU dan Muhammadiyah, NU dan Pesantren, NU dan Konflik internal, NU dan kiai, NU dan budaya lokal, NU dan pendidikan, NU dengan Negara atau NU dengan KH Abdurrahman Wahid, alias Gus Dur (Ayu Sutarto, 2008). Untuk sementara, sampai tulisan ini selesai hanya ada satu atau dua buku yang menjadi acuan (reference) tentang Sekilar Nahdlatut Tujjar. Buku tersebut di tulis oleh anak muda NU yang tergolong dalam Jaringan Komisi Fatwa (Jarkom Fatwa) Surabaya, dan itu adalah merupakan suatu bentuk kepedulian anak muda untuk membukukan yang tidak kalah penting pada waktu itu untuk kondisi sekarang tentang pembelaan tokoh-tokoh pendiri NU pada persoalan ekonomi kerakrayatan.
Apalagi sekarang kiai NU sudah ambil bagian peran lain yakni terjun dalam politik praktis dengan melalui masuk dan bergabung ke dalam partai politik (parpol) tertentu. Sehingga dengan hal tersebut yang dimainkan oleh para kiai, kita harus juga mencabut tulisan Clifford Geertz (peneliti) dalam disertasinya yang menulis bahwa kiai adalah pialang budaya (cultural broker) yang dulunya secara massif sebagai pialang transfer ilmu pengetahuan dan kebudayaan keislaman dari Mekkah ke Indonesia. Kebangkitan para pedagang/saudagar (nahdlatut tujjar) sudah mengalami perubahan makna menjadi bangkit untuk saling menguasai jabatan strategis (empuk) dalam pemerintahan (eksekutif maupun legeslatif).
Seandainya NU sebagai jam'iyah diniyah ijtima'iyah menggerakkan kembali (kembali ke sejarah awal berdirinya) membentuk lembaga otonom yang bisa memikirkan dan melakukan pemberdayaan ekonomi kerakyatan, misalnya menggerakkan kembali Nahdlatut Tujjar khususnya bagi warga nahdliyyin sendiri, walaupun ada sekarang di beberapa pengurus cabang yang mendirikan koperasi dan lain-lain. Maka tanpa terasa NU juga telah membuat suatu perubahan sejarah dalam persoalan ekonomi yang ada di Indonesia secara nasional, atau lingkungan kecilnya adalah warga nahdliyyin. NU merupakan organisasi terbesar di Indonesia. Dan NU memiliki potensi yang sangat kondusif untuk emansipasi kaum bawah yang ekonominya lemah (kaum dhu'afa), NU merupakan organisasi yang mempunyai basis massa yang sangat luas – bahkan sekarang sudah Go Internasional – dan bargaining dengan politik yang kuat dalam pemerintahan. Hal ini terlihat dengan banyaknya orang-orang NU (personality) yang menduduki jabatan penting dalam pemerintahan (Baca : kekuasan).
Saking pentingnya dalam mengatasi persoalan prekonomian yang dihadapi oleh masyarakat, salah satu pendiri NU sendiri, KH Hasyim Asy’ari dalam petuahnya telah memberikan sinyal (peringatan) kepada kader-kader NU : “Wahai pemuda putra bangsa yang cerdik pandai dan para ustadz yang mulia, mengapa kalian tidak mendirikan saja suatu badan usaha ekonomi yang beroperasi, dimana setiap kota terdapat satu badan usaha yang otonom”. (K.H. Hasyim Asy'ari, Deklarasi Handlatut Tujjar 1918).
Ini seharusnya menjadi cambuk awal bagi kita sekarang ini sebagai penerus perjuangan dan perlu dibaca kembali bagi kita sebagai generasi muda NU, dan seharusnya sadar terhadap persoalan ekonomi. Hal ini merupakan hal terpenting dalam kehidupan manusia. Karena Nabi Muhammad SAW juga berpesan kepada kita, umatnya : kadal fakru ayyakuna kufran. Jadi NU kedepan tidak hanya melihat persoalan amaliah berupa ritual warganya seperti tahlilan, yasinan, shalawatan, qunut dan lain-lain. Tapi, NU juga peka terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat semisal kesejahteraan dan perekonomian rakyat.
Angan-angan diatas timbul, ketika penulis membaca sejarah lahirnya NU yang mencuat dengan beberapa latar belakang pemikiran. Pertama, secara historis berdirinya NU adalah sebagai upaya untuk menggerakkan Nahdlatut Tujjar (kebangkitan para pedagang) yang semasanya telah banyak ambil bagian (peran) untuk mensejahterakan masyarakat dengan pemberdayaan ekonomi lokal yang digagas oleh KH Hasyim Asy’ari dan beberapa kiai pada saat itu. Seperti pendirian koperasi, pemberdayaan masyarakat tani, pertanian tebu, kacang-kacangan, beras, katela, sagu, jagung, kopi, tembakau, teh, cengkeh, dan lain sebagainya.
Kedua, secara sosiologis massa NU sangat gemuk jamaahnya ketimbang ormas Islam lain di Indonesia. Suatu konsekuwensi dari arus industrialisasi bagi massa NU tertransformasi menjadi masyarakat yang kurus dalam ekonomi. Kalau pinjam istilahnya Fawaizul Umum, yang menulis Ekonomika Pemberdayaan Warga Nahdliyyin bahwa jam'iyah (NU) adalah peguyuban orang-orang yang disatukan nasibnya. Massa NU selalu diidentifikasi sebagai kaum kelas menengah kebawah (miskin).
Ketiga, barangsiapa yang membaca atau tahu sejarah tentang berdirinya NU pada tahun 1926 tidak bisa dilepaskan bahwa NU selain bertujuan untuk semata-mata ritual (penghambaan) kepada Allah, namun NU juga merumuskan tujuan berdirinya adalah untuk memperhatikan fakir miskin, yatim piatu, nasib para petani, pedagang dan orang-orang kecil lainnya.
Melihat latar belakang cikal berdirinya NU, dirasa perlu kiranya untuk mengangkat kembali wacana tentang Nahdlatut Tujjar walaupun (hanya) dengan referensi yang sangat terbatas. Bagi penulis sebagai seorang terpelajar dan kader NU (akan) tetap menjadi keharusan untuk mewacanakan Nahdlatut Tujjar yang hingga kini telah banyak terlupakan oleh para pemerhati, peneliti, tokoh, dan kiai-kiai NU sendiri.
Semoga tulisan bermamfaat dan menjadi renungan bersama lebih-lebih bagi tokoh, para elit-elit NU dan warga nahdliyyin secara umum. Semoga!
Terkadang memang ada yang iri melihat pertumbuhan dan perkembangan organisasi bintang sembilan yang begitu pesat. Mungkin perkembangan NU yang sedemikian itu sudah diluar dugaan para pendirinya terdahulu. Bisa kita lihat pada muktamar pertama diadakan, hanya selang delapan bulan saat Nahdlatul Ulama (NU) berdiri, hadir 93 ulama dari Jawa dan Madura. Saat itu hadir juga utusan Palembang dan dua orang dari Kalimantan. Muktamar kedua, setahun kemudian hadir 145 kiai dari 242 pengusaha, petani, buruh dan dihadiri juga Dr Soetomo, sebagai pendiri Budi Utomo. Oleh karena itu perkembangan NU dari muktamar ke muktamar terus bertambah bahkan dari kalangan awan yang simpatik terhadap perjuangan ulama. Otomatis dengan bertambahnya cabang-cabang, maka kegiatan NU pun semakin bertambah dan semakin marak.
Sebagai ormas Islam (religious social organization) di Indonesia. NU dalam perjalannya mengalami perkembangan pesat baik secara struktural (manajemen organisasi) maupun kultural (secara basis massa). Tapi kelihatan sekali, hingga kini perkembangan NU secara struktural lebih dominan. Bahkan NU sudah mempunyai 12 jaringan internasional (global network). Hal yang demikian itu tentunya tidak terlepas dari adanya orang yang berkompeten dalam kepengurusan dan dengan ikhlas mengabdikan dirinya di NU. Manajemen (job deskription) kepengurusan NU secara struktural sudah mulai terlihat sangat jelas. Misalnya dari tugas, fungsi, wewenang dan kebijakan pengurus syuriyah, tanfidhiyah dari tingkatan pengurus pusat (Center Board of Nahdlatul Ulama) hingga tingkatan paling bawah, yakni pengurus ranting.
Misalnya, istilah lembaga Syuriyah. Lembaga ini khusus disediakan untuk para tokoh ulama ad-Din, mereka yang mempunyai ilmu cukup, beramal dan berakhlak mulia sesuai dengan ilmunya. Biasanya lembaga ini hanya diisi oleh ulama yang mempunyai kewibaan, peranan, berpengaruh yang betul-betul waratsatul an biya’, karena ulama adalah pewaris para Nabi.
Sebagai lembaga di NU, syuriyah pun memiliki peran yang unik, yaitu dalam masalah hukum fatwa agama, menetapkan konsepsi, dan garis perjuangan, sejajar dengan tanfidziyyah (pengurus umum), sebagai pengawas, tutwuri handayani, membahas masa-il diniyyah, ishlah dzatil bain, mengariskan pokok-pokok materi dakwa dan tuntunan amaliyah diniyyah (baca : Antologi NU).
Sebelum jauh berbicara tentang NU, kita harus faham terlebih duhulu, apa NU itu? Tulisan ini sebenarnya mengajak kepada pembaca untuk mengingat kembali kepada prsoses berdirinya NU bukan pada pendefinisian NU. Nama Nahdlatul Ulama – biasa disingkat NU – secara definisi adalah kebangkitan ulama atau kebangkitan para cendikiawan muslim. Sebuah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan (jam'iyah diniyah wa ijtima'iyah), yang didirikan para kiai dan ulama pesantren tanggal 31 Januari 1926 M/16 Rajab H di Surabaya di motori oleh KH Hasyim Asy'ari, setelah sebelumnya melalui proses panjang mendapat restu Syaikhona Khalil Bangkalan, konon dalam cerita lisan, waktu itu Syaikhona Khalil sebagai pemegang wali kutub (wali sedunia).
Seperti yang diketahui banyak orang pada umumnya, bahwa latar belakang berdirinya Nahdlatul Ulama (NU) berkaitan erat dengan perkembangan pemikiran kaum modernitas Islam atas situasi politik dunia Islam. Berawal dari pemikiran Syeikh Muhammad Abduh di Mesir, sedangkan di Arab terdapat gerakan wahabi yang dipelopori Abdul Wahab, dengan tujuan untuk memurnikan ajaran Islam.
Gerakan ini ingin memacu perkembangan Islam agar dapat menghadapi perubahan zaman, akibat modernisasi dengan berdasarkan pada Al-Qur'an dan Hadits. “Kalau umat Islam ingin maju lagi, harus kembali pada Islam sejati, sebagaimana diperaktekkan di zaman Nabi,” demikian semboyan golongan pembaharuan. Di kalangan ulama salaf pesantren, yang tetap berpegang pada empat madzhab dalam menjalankan syari'ah Islam, membentuk sebuah komite dipimpin KH Wahab Chasbullah.
Komite kemudian mengalihkan perhatian ke kongres yang diprakarsai Ibnu Su'ud, penguasa Hijas yang baru. Gagasan Ibnu Su'ud itu dibicarakan dalam dua kongres umat Islam berturut-turut, di Yogyakarta pada tahun 1925 dan di Bandung pada tahun 1926. Namun, kongres Bandung sebenarnya hanya untuk mengesahkan kesepakatan sebelumnya, tentang orang-orang yang diutus ke kongres khilafah itu, karena nama, KH Abdul Wahab Chasbullah (delegasi pesantren) dicoret, dengan alasan bukan organisasi. Bahkan, titipan dari kiai Wahab untuk mengusulkan kepada pengusaha Arab, agar menghormati tradisi keagamaan dan ajaran bermadzhab, tawasul, ziarah kubur, maulid Nabi, dan lain sebagainya pun ditolak.
Peristiwa itu kemudian menyadarkan para ulama pengasuh pesantren akan pentingnya sebuah organisasi (jam'iyah). Para ulama pesantren sangat tidak bisa menerima kebijakan yang anti madzhab, anti maulid Nabi, anti ziarah makam (yang baru-baru ini juga digugat oleh orang yang mengaku kiai NU. H Mahrus Ali, bahwa syalawat & dzikir syirik). Bahkan santer terdengar berita akan berencana menggusur makan Nabi Muhammad SAW.
Dari peristiwa berdirinya NU tadi, sebenarnya ada tiga penyangga utama proses berdirinya ormas terbesar di Indonesia. Ini pun terkait dengan bagaimana sumbangsih NU terhadap peradaban ke-Indonesia-an. Sehingga dengan tiga pilar berdirinya NU, maka NU tidak bisa dihilangkan dari sejarah Indonesia.
Apa ketiga pilar itu?
Back To Nahdlatut Tujjar (1918)
Kalau kita mau jujur (flash back) bahwa berdirinya organisasi Islam terbesar di Indonesia ini (Nahdlatul Ulama) di latar belakangi oleh tiga pilar penting, yakni Nahdlatul Wathan, Nahdlatut Tujjar dan Taswirul Afkar.
Pembahasan ini difokuskan pada pengkajian tentang Nahdlatut Tujjarnya, karena kedua filar tersebut diatas (Nahdlatul Wathan & Taswirul Afkar) telah banyak berkembang pesat di bumi Nusantara dan tidak perlu diragukan lagi. Ini terbukti bisa kita lihat bagaimana pembelaan NU terhadap Negara. Misalnya bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah dianggap ”final” dan banyaknya, tumbuh, subur, dan berkembangnya pemikiran (para intelektual) dari NU.
Ada dua unsur untuk memahami sejarah internal NU. Dan sejarah berdirinya NU tidak bisa dilepaskan dari dua unsur itu yang sangat mewarnai perjalannya. Pertama, NU pada hakikatnya merupakan pelembagaan tardisi Islam yang sudah ratusan tahun berkembang di bumi Nusantara. Dan tradisi Islam di nusantara merupakan suatu continuum dari sejarah pemikiran Islam dan peradaban sebelumnya di Timur Tengah dan sekitarnya.
Kedua, kelahiran NU tidak bisa dipisahkan dari kelahiran Nahdlatul Wathan yang berdiri pada tahun 1916, Nahdlatut Tujjar tahun 1918, dan Tashwirul Afkar tahun 1924 yang juga didirikan oleh para pendiri NU agar dapat di anggap sebagai mencerminkan budaya/berfikir. Inilah tiga penyangga berdirinya organisasi bintang sembilan di bumi Indonesia. Karena selama ini, NU oleh banyak kalangan hanyalah dipahami sebagai sebuah organisasi yang tidak lebih dari organisasi keagamaan yang reaksiones dan selalu berhadapan dengan kelompok modernisme Islam. Padahal NU memiliki sikap yang lentur untuk menerima terhadap modernisasi. (baca : Abdurrahman Wahid).
Tulisan ini akan mengangkat kembali sesuatu hal penting yang hingga kini telah redup, suram, bahkan hampir dilupakan dari sejarah awal berdirinya Nahdlatul Ulama, kaitannya dengan sumbangsih NU pada Negara dalam bidang pemberdayaan ekonomi umat khususnya warga nahdliyyin sendiri yang hampir terlupakan (tidak diperjuangkan) oleh tokoh-tokoh elit NU sendiri sekarang ini.
Contoh kecil saja, sangat sedikit sekali kita jumpai tulisan atau literatul bahkan wacana yang memperbincang tentang “Peran NU dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat,” yang banyak kita jumpai setiap bacaan tentang NU dan politik, NU dan Muhammadiyah, NU dan Pesantren, NU dan Konflik internal, NU dan kiai, NU dan budaya lokal, NU dan pendidikan, NU dengan Negara atau NU dengan KH Abdurrahman Wahid, alias Gus Dur (Ayu Sutarto, 2008). Untuk sementara, sampai tulisan ini selesai hanya ada satu atau dua buku yang menjadi acuan (reference) tentang Sekilar Nahdlatut Tujjar. Buku tersebut di tulis oleh anak muda NU yang tergolong dalam Jaringan Komisi Fatwa (Jarkom Fatwa) Surabaya, dan itu adalah merupakan suatu bentuk kepedulian anak muda untuk membukukan yang tidak kalah penting pada waktu itu untuk kondisi sekarang tentang pembelaan tokoh-tokoh pendiri NU pada persoalan ekonomi kerakrayatan.
Apalagi sekarang kiai NU sudah ambil bagian peran lain yakni terjun dalam politik praktis dengan melalui masuk dan bergabung ke dalam partai politik (parpol) tertentu. Sehingga dengan hal tersebut yang dimainkan oleh para kiai, kita harus juga mencabut tulisan Clifford Geertz (peneliti) dalam disertasinya yang menulis bahwa kiai adalah pialang budaya (cultural broker) yang dulunya secara massif sebagai pialang transfer ilmu pengetahuan dan kebudayaan keislaman dari Mekkah ke Indonesia. Kebangkitan para pedagang/saudagar (nahdlatut tujjar) sudah mengalami perubahan makna menjadi bangkit untuk saling menguasai jabatan strategis (empuk) dalam pemerintahan (eksekutif maupun legeslatif).
Seandainya NU sebagai jam'iyah diniyah ijtima'iyah menggerakkan kembali (kembali ke sejarah awal berdirinya) membentuk lembaga otonom yang bisa memikirkan dan melakukan pemberdayaan ekonomi kerakyatan, misalnya menggerakkan kembali Nahdlatut Tujjar khususnya bagi warga nahdliyyin sendiri, walaupun ada sekarang di beberapa pengurus cabang yang mendirikan koperasi dan lain-lain. Maka tanpa terasa NU juga telah membuat suatu perubahan sejarah dalam persoalan ekonomi yang ada di Indonesia secara nasional, atau lingkungan kecilnya adalah warga nahdliyyin. NU merupakan organisasi terbesar di Indonesia. Dan NU memiliki potensi yang sangat kondusif untuk emansipasi kaum bawah yang ekonominya lemah (kaum dhu'afa), NU merupakan organisasi yang mempunyai basis massa yang sangat luas – bahkan sekarang sudah Go Internasional – dan bargaining dengan politik yang kuat dalam pemerintahan. Hal ini terlihat dengan banyaknya orang-orang NU (personality) yang menduduki jabatan penting dalam pemerintahan (Baca : kekuasan).
Saking pentingnya dalam mengatasi persoalan prekonomian yang dihadapi oleh masyarakat, salah satu pendiri NU sendiri, KH Hasyim Asy’ari dalam petuahnya telah memberikan sinyal (peringatan) kepada kader-kader NU : “Wahai pemuda putra bangsa yang cerdik pandai dan para ustadz yang mulia, mengapa kalian tidak mendirikan saja suatu badan usaha ekonomi yang beroperasi, dimana setiap kota terdapat satu badan usaha yang otonom”. (K.H. Hasyim Asy'ari, Deklarasi Handlatut Tujjar 1918).
Ini seharusnya menjadi cambuk awal bagi kita sekarang ini sebagai penerus perjuangan dan perlu dibaca kembali bagi kita sebagai generasi muda NU, dan seharusnya sadar terhadap persoalan ekonomi. Hal ini merupakan hal terpenting dalam kehidupan manusia. Karena Nabi Muhammad SAW juga berpesan kepada kita, umatnya : kadal fakru ayyakuna kufran. Jadi NU kedepan tidak hanya melihat persoalan amaliah berupa ritual warganya seperti tahlilan, yasinan, shalawatan, qunut dan lain-lain. Tapi, NU juga peka terhadap persoalan yang terjadi di masyarakat semisal kesejahteraan dan perekonomian rakyat.
Angan-angan diatas timbul, ketika penulis membaca sejarah lahirnya NU yang mencuat dengan beberapa latar belakang pemikiran. Pertama, secara historis berdirinya NU adalah sebagai upaya untuk menggerakkan Nahdlatut Tujjar (kebangkitan para pedagang) yang semasanya telah banyak ambil bagian (peran) untuk mensejahterakan masyarakat dengan pemberdayaan ekonomi lokal yang digagas oleh KH Hasyim Asy’ari dan beberapa kiai pada saat itu. Seperti pendirian koperasi, pemberdayaan masyarakat tani, pertanian tebu, kacang-kacangan, beras, katela, sagu, jagung, kopi, tembakau, teh, cengkeh, dan lain sebagainya.
Kedua, secara sosiologis massa NU sangat gemuk jamaahnya ketimbang ormas Islam lain di Indonesia. Suatu konsekuwensi dari arus industrialisasi bagi massa NU tertransformasi menjadi masyarakat yang kurus dalam ekonomi. Kalau pinjam istilahnya Fawaizul Umum, yang menulis Ekonomika Pemberdayaan Warga Nahdliyyin bahwa jam'iyah (NU) adalah peguyuban orang-orang yang disatukan nasibnya. Massa NU selalu diidentifikasi sebagai kaum kelas menengah kebawah (miskin).
Ketiga, barangsiapa yang membaca atau tahu sejarah tentang berdirinya NU pada tahun 1926 tidak bisa dilepaskan bahwa NU selain bertujuan untuk semata-mata ritual (penghambaan) kepada Allah, namun NU juga merumuskan tujuan berdirinya adalah untuk memperhatikan fakir miskin, yatim piatu, nasib para petani, pedagang dan orang-orang kecil lainnya.
Melihat latar belakang cikal berdirinya NU, dirasa perlu kiranya untuk mengangkat kembali wacana tentang Nahdlatut Tujjar walaupun (hanya) dengan referensi yang sangat terbatas. Bagi penulis sebagai seorang terpelajar dan kader NU (akan) tetap menjadi keharusan untuk mewacanakan Nahdlatut Tujjar yang hingga kini telah banyak terlupakan oleh para pemerhati, peneliti, tokoh, dan kiai-kiai NU sendiri.
Semoga tulisan bermamfaat dan menjadi renungan bersama lebih-lebih bagi tokoh, para elit-elit NU dan warga nahdliyyin secara umum. Semoga!
Langganan:
Postingan (Atom)

