Tampilkan postingan dengan label mk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mk. Tampilkan semua postingan

14 Agustus, 2009

NKRI dalam Semangko’ “Soto”

Oleh : Ach. Syaiful A'la*

Soto. Siapa orang yang tidak kenal nama soto. Kalau tanya kepada siapa saja, mulai dari kanak-kanak, remaja hingga yang tua, jawabannya hampir serentak menjawab “tahu”. Bahkan, tidak hanya tahu, semuanya telah meresakan enaknya hidangan yang namanya soto.

Tetapi kalau pertanyaan diteruskan. Dari apa soto di racik. Jawabannya juga hampir dipastikan sedikit – untuk tidak mengatakan banyak – yang tahu untuk menjawabnya. Karena ia, mereka-mereka hanya bisa melihat jadinya, ketimbang harus mengetahui proses menjadinya.

Soto. Kalau dirinci, bahannya terdiri dari kunyit, jahe, garam, penyedap rasa, bawang daun, bawang merah, bawang putih, kencur, cabe, minyak goreng, sohun, air, kecap, dan bahan-bahan yang lain. Sesuai kebutuhan.

Apa sebenarnya yang menarik dari soto. Kalau kita perhatikan, dari sekian banyak bahan yang digunakan untuk membuat soto, salah satu dari sekian banyak itu, tidak ada yang merasa sombong, tidak ada yang angkuh, tidak merasa bahwa dirinya mempunyai peran lebih dari bahan-bahan yang lain.

Tidak ada dalam soto itu yang mengaku bahwa dirinya adalah “kunyit soto”, “jahe soto”, “garam soto”, “bawang daun soto”, “bawang merah soto”, “bawang putih soto”, “kencur soto”, “cabe soto”, “minyak goreng soto”, “sohun soto”, “air soto”, “kecap soto”. Semuanya menyatu dalam sebuah masakan yang banyak disukai orang, yakni “soto”.
Hanya saja, mungkin kita sering menemukan ada penyebutan berbeda tentang nama soto. Kalau soto itu terbuat dari daging, maka biasanya diberi nama “soto daging”. Kalau soto itu terbuat dari bahan daging ayam, maka disebut “soto ayam”. Dan masih banyak lagi nama-nama soto yang tak jarang kita jumpai.

Mungkin antum yang sering belusukan ke warung-warung, pernah melihat atau membaca tulisan “Soto Madura”, “Soto Lamongan” atau nama yang lain. Itu hanya merupakan ciri khas rasa yang ada pada dimasing-masing daerah. Tetapi bahan dan namanya tetap tidak berubah. Tetap “soto”.

Soto dan NKRI
Apa hubungannya “semangko’ soto” dengan Indonesia? Sejenak, memang tidak ada. Tapi ini adalah ciptaan, produk dan karya masakan anak negeri. Dan bangsa lain tidak boleh ada yang mengklaimnya. Dan kita sebagai warga Negara yang baik, harus taat menjaga dan mempertahankannya. Jangan sampai ada kejadian berulang seperti “Reyok Ponorogo” dan “Martabak” yang diklaim negera tetangga. Malaysia.

Nah, kembali kepada soto. Nama soto diambil oleh penulis hanya sebatas simbol (gambaran) untuk mengistilahkan saja, bahwa kita bangsa Indonesia, adalah diibaratkan dalam “semangko’ soto”. Negara ini dibangun atas dasar kebersamaan. Negera ini bukan pemberian dari Belanda dan Jepang. Negeri ini bukan pula datang dari langit dan bukan anugerah/pemberian secara cuma-cuma dari Tuhan. Melainkan hasil perjuangan para pahlawan kita, dengan keringat bercucuran yang membesi, mencari seteguk makan dalam kehausan, guna merebut jati diri bangsa dari cengkraman penjajah.

Dengan usaha yang maksimal, akhirnya berhasil menyelamatkan dan merebut kembali tanah belahan surga ini dari tangan-tangan penjajah. Keberhasilan dimaksud tidak dilakukan sendirian, melainkan melibatkan banyak orang, etnis, suku, agama, dan antar golongan. Mereka menyatu. Ibarat sapu. Mereka tidak melihat dari etnis apa. Suku mana. Apa agamanya. Dari kelompok mana. Semua diikat dengan visi yang sama, dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Yang demikian itu, juga pernah ditampilkan oleh Nabi Muhammad SAW, ketika akan membangun negara Madinah, dalam konsep ummatan wahidah (umat yang satu). Ketika Nabi merintis negara Madinah, disana, tidak ada lagi perbedaan suku, agama, perbedaan warna kulit, kaya dan miskin, kuat dan lemah. Artinya, bahwa sejak awalnya perkembangannya, Islam telah mengajarkan hidup kebersamaan dalam keberagamaan, seperti pluralisme, multikulturalisme dan inklusivisme.

Khittah NKRI
Tahun 2009 ini, ada dua moment besar di Indonesia, pemilihan umum anggota legeslatif dewan perwakilan rakyat dari tingkat kabupaten hingga DPR RI dan anggota dewan perwakilan daerah (DPD). Disusul kemudian dengan pemilihan presiden. Kita sebagai warga negara patut bersyukur. Kedua pesta demokrasi itu, berjalan mulus dan lancar sesuai rencana. Bahkan beberapa negara tetangga menilai, demokrasi di Indonesia telah membaik. Walaupun ada kekurangan disana-sini, seperti kacaunya daftar pemilih tetap (DPT), pengelembungan suara, menimbulkan pada sengketa, sehingga berujung gugatan ke mahkamah konstitusi (MK).

Sebuah demokrasi yang telah berjalan baik, ternyata masih timbul juga sentiment sebagian kelompok dan golongan tertentu untuk mencederai demokrasi di Indonesia. Misalnya dengan peledakan bom bunuh diri beberapa waktu di hotel J.W. Marriott dan Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta. Hal itu menunjukkan bahwa negara Indonesia masih belum aman, termasuk tanggapan balik dari luar negeri.

Kenapa hal itu masih terjadi. Memang ada yang tidak setuju kalau demokrasi di Indonesia berjalan baik. Penyebabnya macam-macam. Pemahaman terhadap agama yang terlalu ekstrim. Ada perasaan sentimin sepihak. Ingin merubah falsafah negara. Dipengaruhi kelompok dan golongan tertentu. Kepentingan status quo.

Momentum 17 Agustus saat ini, harus benar-benar disadari dan dijadikan sebagai sarana introsfeksi bersama untuk kembali kepada sebuah ganre, bahwa NKRI sudah final dan tidak bisa lagi digantikan dengan sesuatu yang lain. Artinya, apapun agama yang dianutnya, berasal etnis apa, dari suku mana, dan golongan atau kelompok mana saja, tetap menjadi satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibawah bendera merah putih, berasakan pancasila, berdasarkan pada UUD 1945.

Hal ini menunjukkan kepada dunia, bahwa sejak dulu, yang telah diwariskan nenek moyang bangsa Indonesia, bahwa konsep pluralisme dan multikulturalisme terjalin lama dalam sejarah perjalan bangsa Indonesia.

*) Direktur Komunitas Baca Surabaya (KombaS)

11 Maret, 2009

Memilih atau (Tetap) Golput?

PASCA PUTUSAN MK TENTANG SUARA TERBANYAK

Oleh : Ach. Syaiful A’la*

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pasal pasal 214 huruf a, b, c, d dan e UU No 10/2008 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 benar-benar memberikan angin segar dan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi para caleg yang mendapatkan nomor sepatu dan menjadi kebakaran jenggot bagi para caleg dari elit partai yang dulunya optimis berada diurutan nomor jadi (No. 1). Dengan keputusan tersebut, semua caleg bisa berkompetisi untuk memperebutkan kursi di DPR. Partai tidak lagi seenaknya menggunakan otoritas penuh dalam menentukan kader-kadernya untuk duduk di kursi DPR, padahal mereka tidak disukai rakyat, karena tidak pernah membela kepentingan rakyat.

Langkah bijak yang diambil oleh MK itu bukan tidak mempunyai berdampak apa-apa dalam perpolitikan nasional. Karena para caleg (apakah mereka berada di nomor jadi dan nomor urut sepatu) sama-sama mempunyai pendukung (basis massa) yang panatik untuk mengantarkan calonnya (figure) mewakili di DPR.

Hal positif yang bisa dapat kita ambil dari keputusan MK, masyarakat dalam menentukan wakilnya tidak lagi ibarat memilih kucing dalam karung, sekarang kucingnya sudah berada di akuarium (Muhammad Sholeh, JP/27/08). Masyarakat bisa melihat denga jelas siapa wakilnya, pembela nasibnya lima tahun kedepan tanpa harus panatik terhadap partai politik, kiai atau golongan tertentu.

Disamping itu pula, keputusan MK akan mengurangi angka golput pada proses pemilihan umum nanti. Misalnya, sebelumnya keputusan MK, orang yang diidolakan masyarakat berada di nomor sepatu, akhirnya masyarakat enggan datang ke TPS, karena calonnya tidak mungkin jadi kalau tidak memenuhi kuota berapa % sesuai yang ditetapkan oleh aturan main partai. Maka sedikit sekali – untuk tidak mengatakan tidak ada – caleg yang mendapat nomor urut sepatu bisa menang dalam perebutan caleg.

Dampak negatif dari pencabutan pasal pasal 214 huruf a, b, c, d dan e UU No 10/2008 itu, akan terjadi perpecahan ditubuh partai sendiri. Kecuali ada beberapa partai yang memang sebelumnya telah menerapkan sistem kompetisi penuh dalam pemilihan umum. Hal yang demikian itu pula kita harus memikirkannya matang-matang untuk mengantisipasi kalau ada persaingan tidak sehat di dalam tubuh partai. Saling intimidasi dan maraknya politik uang (money politic). Inilah tugas partai bagaimana mengelola konflik internal.

Kenapa (Harus) Golput?

Beberapa waktu lalu, Gus Dur – panggilan akrapnya KH Abdurrahman Wahid – menyerukan golput pada pemilu 2009 (bukan hanya kepada simpatisan PKB Pro Gur Dur karena konflik internal ditubuh partainya), tetapi seruan itu dikumandangkan juga untuk seluruh masyarakat Indonesia. Kalau kita cermati ada yang menarik dari seruan Gus Dur itu? Semua orang termasuk elit partai politik, pengamat, dan tokoh masyarakat kebingunan dan angkat bicara dengan pernyataan mantan orang nomor di Indoensia itu. Bahkan sampai ada yang mau menggugat kepengadilan, tapi gak jadi. Yang menarik ada beberapa kiai dan ulama berkumpul melakukan bahtsul masail untuk melawan penyataan Gus Dur secara fikih. Hasil forum kiai-kiai itu akhirnya mengelurakan fatwa bahwa golput hukumnya haram.

Kalau kita cermati lebih mendalam, pernyataan golput yang dikumandang Gus Dur sebenarnya bukanlah pendefinisian yang cukup sederhana, yaitu hanya tidak memilih atau menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti. Term “golput” yang diserukan Gus Dur mempunyai arti lain yang cukup bermakna dan tidak hanya untuk pemilih saja tembakannya, tetapi calon pun harus memilih untuk menjadi orang golput.

Seperti apa golput yang diinginkan Gus Dur? Arti sederhana golput adalah singkatan dari golongan putih alias orang-orang yang mempunyai pilihan untuk tidak memilih. Dalam hadis Nabi disebutkan – arrasyi wa al-mustasyi fi nar (orang yang menyogok dan yang menerima sogok keduanya adalah Neraka). Inilah jawaban Gus Dur sebenarnya bahwa pada pemilihan umum 2009 agar supaya semua calon dan pemilih bersih (menjadi golongan putih) dari hal-hal keji itu. Gus Dur menginginkan proses pemilihan umum benar-benar berjalan bersih, jujur, adil, bebas dan rahasia. Artinya, bukan Abdurrahman Wahid kalau tidak kontroversial. Kenak dech! Belum tahu dia!

Harapan kita dengan keputusan MK, proses demokrasi jangan sampai dinodai dengan sistem yang tidak sehat. Keputusan MK betul-betul dijadikan sarana untuk memperbaiki proses demokrasi di Indonesia yang kini banyak dinodai oleh individu-individu yang mempunyai kepentingan sesaat dengan melakukan berbagai cara (money politic) untuk memenuhi syahwat politiknya. Sehingga banyak kejangglan terjadi disana-sini mulai dari konflik pilkada, pilwali, pilgub tak kunjung usai. Kepada para calon silahkan suguhi masyarakat dengan bentuk visi-misi, program dan langkah kongkrit yang akan dikerjakan selama lima tahun kedepan, masyarakat pun harus dengan jeli melihat action beberapa calon untuk tidak memilih poli(tikus) busuk.

*Peneliti di Lembaga Kajian & Survey Nusantara (LAKSNU). Hp. 081703039434.